
Dari tangan tersangka, tim gabungan mengamankan 10 lembar sertifikat berisi 377 gram kokain.
"Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan kokain tersebut dari warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF.
BACA JUGA: Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 2.030 Ml Kokain Cair dari Brasil
AF merupakan mantan narapidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali, yang sudah dideportasi ke Rusia pada 14 Maret 2023.
Menurut kepolisian, para pelaku menggunakan modus baru dengan menyembunyikan narkoba melalui sertifikat.
BACA JUGA: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi dari Belanda
"Ini diperkenalkan barang itu melalui penempelan ke dalam map, dengan kondisi bagus, rapi di bungkus plastik. Hal itu untuk mengelabui petugas," tuturnya.
Karena itu, pihaknya meminta penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian yang tinggi.
BACA JUGA: Ribuan Barang Bukti Senilai Rp 48,85 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten
"Bandar-bandar ini sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan ke dalam mangkuk dan sertifikat," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News