
“Awalnya korban tidak tahu kalau akan ditempatkan di Suriah yang saat itu sedang terjadi konflik. Korban dijanjikan dengan gaji Rp 5 juta, ternyata hanya digaji Rp 1 juta, tak hanya gaji yang tidak sesuai, korban juga mendapat perlakuan yang tidak manusiawi seperti kekerasan fisik dan verbal," tambahnya.
Kasus ketiga terjadi di Pandeglang dengan berhasil ditangkapnya dua tersangka berinisial SP sebagai pencari calon korban dan AD sebagai pengantar korban.
Saat ini, korban berinisial IG (35) yang masih bekerja di Malaysia dijanjikan gaji Rp 10 juta.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Sindikat Pengganjal Mesin ATM di Banten dan Jabar
IG mengaku belum diberi gaji saat sudah bekerja dua bulan yang mengakibatkan korban tidak dapat pulang ke kampung halamannya.
"Modus ketiga kasus tersebut sama, semua korban diiming-imingi gaji di atas Rp 5 juta," tegasnya.
BACA JUGA: Anggota DPR: Kanwil Kemenkumham Banten Butuh Rp 800 Miliar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA: Incar Pemilih Pemula, KPU Datangi Kampus-kampus di Banten
Para pelaku pun terancam penjara maksimal selama 15 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News