Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 58 Kasus Kejahatan

Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 58 Kasus Kejahatan - GenPI.co BANTEN
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius saat memusnahkan barang bukti. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co Banten - Sejumlah barang bukti dari 58 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius di Tangerang, Selasa (27/6).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Kejahatan Migas Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

"Pemusnahan barang bukti dari 58 kasus ini merupakan kali kedua di tahun 2023 ini," kata Ferry.

Dari 58 perkara tersebut, terdapat kasus narkotika, perjudian, narkoba, kesehatan, penganiayaan, pencurian, perkara ringan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan yaitu 390,198 gram sabu-sabu, 449,77 gram ganja, 14 unit timbangan, 34 unit handphone, 6 bilah senjata tajam.

Kemudian, 864 butir obat terlarang yang terdiri dari 476 butir Tramadol, 388 butir Hexymer, 151 botol obat kuat.

BACA JUGA:  Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Selanjutnya, 19.365 saset kopi kadaluarsa merek Tora Cafe Caramelove, Tora Cafe Volcano Chocomelt, Tora Susu, Torabika Cappucino dan Tora Moka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya