Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar - GenPI.co BANTEN
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan tim, telah ditetapkan empat orang tersangka. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Status empat orang tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gerbang, Kecamatan Periuk tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan tim, telah ditetapkan empat orang tersangka.

Keempat terangka yang ditahan berinisial A, AS, OSS dan juga DI sebagai penerima kuasa dari A.

BACA JUGA:  PMI Kota Tangerang Siaga di Pos Mudik, Tak Ada Penyakit Serius

Usai ditahan, keempat tersangka langsung ditahan di rutan dengan pertimbangan khawatir melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP ketentuan Undang-Undang. Kita titipkan di Rutan Kelas IIB Pandegelang," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (10/5).

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Tangerang Awasi Pedagang Membandel di Kali Sipon

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.

Usai dilakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir di Kota Tangerang, PUPR Lakukan Ini

Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat hingga akhirnya ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya