
"Selanjutnya, bong, pakaian, kunci letter T, dokumen dan lain-lain 204 item, kosmetik tanpa izin edar 2.833 Pcs," ungkapnya.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Pemusnahan tersebut juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.
BACA JUGA: Berkas Perkara Kejahatan Migas Dilimpahkan ke Kejari Tangerang
Selain itu, pemusnahan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atas barang bukti yang sudah inkrah.
"Semua barang ini merupakan hasil eksekusi yang telah inkrah oleh PN Tangerang," katanya. (Antara)
BACA JUGA: Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News