Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 58 Kasus Kejahatan

Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 58 Kasus Kejahatan - GenPI.co BANTEN
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius saat memusnahkan barang bukti. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

"Selanjutnya, bong, pakaian, kunci letter T, dokumen dan lain-lain 204 item, kosmetik tanpa izin edar 2.833 Pcs," ungkapnya.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Pemusnahan tersebut juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Kejahatan Migas Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

Selain itu, pemusnahan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atas barang bukti yang sudah inkrah.

"Semua barang ini merupakan hasil eksekusi yang telah inkrah oleh PN Tangerang," katanya. (Antara)

BACA JUGA:  Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya