Agen Penyalur TKI Ilegal di Tangerang Diamankan Polisi

Agen Penyalur TKI Ilegal di Tangerang Diamankan Polisi - GenPI.co BANTEN
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

GenPI.co Banten - Polisi mengamankan seorang agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6).

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief di Tangerang, Rabu.

Polisi mengamankan pelaku yang berinisial S di kediamannya, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Targetkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tembus 100 Ribu

"Kasus ini terjadi pada 2022 lalu dan baru dilaporkan oleh keluarga korban dengan inisial K pada Selasa (6/6)," katanya.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial A yang berstatus suami K mengungkapkan jika sang istri tertahan di kantor agen di Qatar.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang: 227 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik

Pasalnya, K tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia usai bekerja di Qatar pada 2022.

"Jadi, korban dengan inisial K, berangkat dengan jasa pelaku berinisial S ke Qatar tahun 2022, dan berhasil diizinkan pulang ke Indonesia sekitar bulan Februari 2023, namun akomodasi ditanggung dengan biaya sendiri," jelasnya.

BACA JUGA:  KPU: Verifikasi Bakal Caleg DPRD Tangerang Capai 99 Persen

Pelaku sendiri menjanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan korban yang sedang sakit ke Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya