Polresta Tangerang: 227 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik

Polresta Tangerang: 227 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik - GenPI.co BANTEN
Kendaraan melintas di bawah kamera CCTV di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/rwa)

GenPI.co Banten - Sebanyak 227 kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Tangerang, Banten, terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sejak diberlakukan.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, AKP I Made Artana di Tangerang, Selasa (20/6).

"Berdasarkan data terdapat 227 kendaraan dengan 43 konfirmasi terjaring E-TLE periode Mei-Juni," kata Made.

BACA JUGA:  KPU: Verifikasi Bakal Caleg DPRD Tangerang Capai 99 Persen

Dari ratusan pengendara yang terjaring, didominasi oleh pengendara roda empat.

Kebanyakan, mereka tidak memakai sabuk pengaman hingga menerobos lampu merah.

BACA JUGA:  DPKP: Kasus LSD pada Ternak di Tangerang Alami Penurunan

"Paling banyak pelanggar itu tidak memakai sabuk pengaman khususnya bagi roda empat. Kemudian untuk roda dua sekarang-sekarang ini banyak yang tertib karena mereka mengetahui adanya ETLE," jelasnya.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kendaraan bermotor di database Regident.

BACA JUGA:  DPKP Tangerang Turunkan 100 Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

"Total dari 227 pelanggar itu, kita dalam sehari mengeluarkan lima sampai 10 surat konfirmasi, dan total dalam sebulan terakhir ini sudah ada 43 konfirmasi kepada pelanggar," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya