Polresta Tangerang: 227 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik

Polresta Tangerang: 227 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik - GenPI.co BANTEN
Kendaraan melintas di bawah kamera CCTV di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/rwa)

Pihaknya pun akan memberikan waktu selama 5 hari kepada pelanggar untuk melakukan konfirmasi ke Polresta Tangerang.

Kemudian, pihaknya akan memberikan tilang biru dan kode virtual untuk pembayaran dalam waktu 7 hari.

Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan pemblokiran STNK.

BACA JUGA:  KPU: Verifikasi Bakal Caleg DPRD Tangerang Capai 99 Persen

Pada saat perpanjangan STNK, pelanggar wajib membayarkan ETLE terlebih dahulu.

"Hasil konfirmasi kita, sementara ada 27 pelanggar yang sudah menindaklanjuti surat E-TLE ini," ucapnya.

BACA JUGA:  DPKP: Kasus LSD pada Ternak di Tangerang Alami Penurunan

Dengan adanya kamera ETLE tersebut, diharapkan bisa membuat pengguna jalan semakin tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

"Dan selama ini memang kita masih tahapan penyempurnaan dalam program tilang elektronik. Mudah-mudahan ke depan tahapan dan sistem tilang ini bisa berjalan lancar," pungkasnya. (Antara)

BACA JUGA:  DPKP Tangerang Turunkan 100 Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya