Sekda: Kades Tidak Boleh Sembarangan Berhentikan Perangkat Desa

Sekda: Kades Tidak Boleh Sembarangan Berhentikan Perangkat Desa - GenPI.co BANTEN
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Foto: Antara.

Ia menuturkan, pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa tanpa prosedur dapat diberikan sanksi ringan hingga berat.

“Nanti bisa diberikan sanksi administrasi, sanksi ringan sampai sanksi yang berat kalau tidak mengikuti prosedur yang benar,” tegas Entus.

Ia berharap, para kades terpilih harus memimpin untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang, namun tidak ada lagi istilah pendukung dan bukan pendukung.

BACA JUGA:  RSDP Serang Jadi Rumah Sakit Terbaik Versi Pemprov Banten

“Kalau kemarin ada yang mendukung ada yang tidak itu adalah bagian konstitusional dari sebuah proses demokrasi dalam pilkades. Itu dilindungi undang-undang, jadi orang boleh menentukan pilihan,” katanya.

Usai dilantik, kata Entus, tidak boleh ada istilah mendukung dan tidak mendukung karena kades harus mengayomi.

BACA JUGA:  Kabupaten Serang Jadi Percontohan Penurunan Angka Kematian Ibu

“Ia harus menjadi pemimpin pemerintahan desa, dia juga harus melaksanakan seluruh pembangunan untuk seluruh warga masyarakat, dan dia juga harus melakukan pemberdayaan bagi seluruh warga masyarakat,” imbau Entus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar juga bersikap sama, yakni menerima kepala desa terpilih.

BACA JUGA:  SAKIP Kabupaten Serang Dinilai BB, Ini Kata Sekda

"Tidak ada lagi dukungan masyarakat tertentu, ini semua harus mendukung, dengan seperti itulah pembangunan di desa, pemerintahan di desa ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya