Demo Buruh, AB3: PP No 36 2021 Masih Sengketa, Jangan Dipaksakan!

Demo Buruh, AB3: PP No 36 2021 Masih Sengketa, Jangan Dipaksakan! - GenPI.co BANTEN
Aksi buruh menuntut kenaikan upah dan mempermasalahkan mengenai dasar aturan pengupahan yang mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 yang dinilai masih sengketa. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

GenPI.co Banten - Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Hardiansyah menilai aksi lanjutan yang menuntut tentang kenaikan upah tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Ia dan massa aksi lainnya ingin menuntut agar pemerintah tidak memaksakan menerapkan aturan pengupahan yang mengacu pada PP No 36 Tahun 2021. 

“Terkait dengan PP 36 Tahun 2021, bukan kami tidak mau taat hukum, kami ingin taat hukum sebagai warga negara yang baik, tapi karena induk dari PP ini masih dalam sengketa di mahkamah konstitusi maka secara asas hukum tidak boleh dulu untuk dilaksanakan,” kata Hardiansyah pada Senin (22/11).

BACA JUGA:  Buruh Gelar Aksi Demo di Depan Pemkot Tangerang, Tuntutannya Waw

Hardiansyah berharap, seharusnya PP 36 Tahun 2021 tidak dilaksanakan karena belum disahkan di mahkamah konstitusi.

“Selesaikan dulu proses di mahkamah konstitusi, setelah selesai, apapun keputusannya yuk kita ikuti bersama-sama. Jangan sampai memaksakan kehendak, suatu objek sengketa belum diputuskan tapi turunan-turunannya dipaksakan untuk dijalankan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Buruh Kembali Turun ke Jalan, AB3: Minimal Sama Seperti Jakarta

Jika PP 36 Tahun 2021 sudah dijalankan sebelum disahkan, Hardiansyah melanjutkan, dikhawatirkan akan mengalami cacat hukum.

“Khawatirnya apabila nanti mahkamah konstitusi memutus, ternyata membatalkan Omnibus law, pastinya keputusan yang sudah diambil dan dipaksakan untuk menggunakan PP 36 ini, maka akan cacat hukum,” ucapnya.

BACA JUGA:  Datangi Kantor Pemkab, Aliansi Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMK

Hardiansyah dan pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah menetapkan keputusan pengupahan sesuai dengan UU 39 tentang Otonomi Daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya