Sekda: Kades Tidak Boleh Sembarangan Berhentikan Perangkat Desa

Sekda: Kades Tidak Boleh Sembarangan Berhentikan Perangkat Desa - GenPI.co BANTEN
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pemberhentian sejumlah perangkat desa ditanggapi oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang tahun 2021 Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

Ia mengimbau para kades yang baru dilantik tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak.

Hal itu disampaikan Entus usai melantik 144 kepala desa di halaman Pendopo Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  RSDP Serang Jadi Rumah Sakit Terbaik Versi Pemprov Banten

Menurut Entus, sesuai amanat, peraturan tidak boleh ada pergantian perangkat desa karena suka atau tidak suka.

“Apalagi dengan asumsi bahwa si A si B itu tidak mendukung, itu tidak boleh,” ujar Entus, dikutip dari Antara, Senin (22/11).

BACA JUGA:  Kabupaten Serang Jadi Percontohan Penurunan Angka Kematian Ibu

Pemberhentian perangkat desa, kata Entus, hanya boleh dilakukan apabila ada perangkat desa yang tidak efektif atau tidak aktif.

Untuk menentukan hal itu, lanjut Entus, harus di buktikan oleh pemeriksaan dari inspektorat sehingga pada praktiknya, tidak bisa diberhentikan semena-mena.

BACA JUGA:  SAKIP Kabupaten Serang Dinilai BB, Ini Kata Sekda

“Kalau berangkat dari hal-hal berkaitan dengan kinerja itu pun harus dilaporkan ke bupati dan tim inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau memang kenyataan kinerjanya buruk bermasalah boleh diganti tapi harus melalui prosedur yang benar,” terang Entus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya