8 WNA Iran Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

8 WNA Iran Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Cilegon - GenPI.co BANTEN
Delapan warga negara Iran tersangka tindak pidana narkoba jaringan internasional saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon. (Foto: Antara/Susmiatun Hayati)

Selain menerima para tersangka, pihaknya juga telah menerima barang bukti hasil penyisihan.

Barang bukti tersebut berupa 309 gram sabu-sabu dari total 309 bungkus seberat 309 kilogram yang akan digunakan untuk pembuktian di persidangan.

"Selain tersangka, kami menerima barang bukti sebanyak 309 gram sabu yang merupakan hasil penyisihan 309 kg atau berat bruto 319 kg sabu barang bukti yang diamankan BNN," ujarnya.

BACA JUGA:  Harga Telur Ayam di Kota Cilegon Naik Jadi Rp 34 Ribu Per Kilogram

"Sisanya 26 kg telah dimusnahkan di halaman parkir kantor BNN di Jakarta Timur, sementara 283 kg lainnya dimusnahkan di PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Antara)

BACA JUGA:  Asda 2 Cilegon Tersangka Korupsi Pasar Grogol, Kerugian Negara Rp 900 Juta

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya