
GenPI.co Banten - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai menangkap 8 warga negara asing (WNA) asal Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melalui Selat Sunda pada 23 Februari 2023.
Ke-8 tersangka tersebut berinisial AR, AW, AB, UD, AN, D, WM dan WB.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten, Kamis (15/6).
BACA JUGA: Harga Telur Ayam di Kota Cilegon Naik Jadi Rp 34 Ribu Per Kilogram
Selanjutnya, Kejari Cilegon memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti di Cilegon, Kamis.
BACA JUGA: Asda 2 Cilegon Tersangka Korupsi Pasar Grogol, Kerugian Negara Rp 900 Juta
Pihaknya menargetkan akan melimpahkan kasus tersebut ke PN Serang kurang dari 7 hari ke depan.
"Tentunya akan kami lakukan dengan cepat kurang dari 7 hari dari waktu yang kami miliki sejak diterimanya pelimpahan," kata Diana.
BACA JUGA: The Royale Krakatau Hotel Gelar Latte Art Competition di Cilegon
Pihaknya sempat mengalami kendala bahasa suku yang cukup beragam di antara tersangka dalam pelimpahan perkara sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News