Asda 2 Cilegon Tersangka Korupsi Pasar Grogol, Kerugian Negara Rp 900 Juta

Asda 2 Cilegon Tersangka Korupsi Pasar Grogol, Kerugian Negara Rp 900 Juta - GenPI.co BANTEN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan Asisten Daerah (Asda) 2 Kota Cilegon berinisial TDM sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol. Foto: Welli/Antara

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan Asisten Daerah (Asda) 2 Kota Cilegon berinisial TDM sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon M Ansari menjelaskan TDM pada saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon.

“TDM juga pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol," kata Ansari, Selasa (9/5).

BACA JUGA:  Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan

Selain TDM, Kejari Cilegon juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni BA dan SES.

BA adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disperindag Kota Cilegon. Sementara itu, SES adalah salah satu pengusaha di Cilegon.

BACA JUGA:  Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten

Ansari menuturkan pihaknya langsung menahan TDM, BA, dan SES di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.

“Atas tindakan ketiga tersangka itu, Kejari menyebut negara telah dirugikan dengan nilai berkisar Rp 900 juta," kata Ansari. (ant)

BACA JUGA:  Wakapolda Banten: Pelaksanaan Ibadah Imlek Aman dan Kondusif

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya