Satpol PP Serang Bongkar Peternakan Ayam yang Langgar Perda

Satpol PP Serang Bongkar Peternakan Ayam yang Langgar Perda - GenPI.co BANTEN
Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kecamatan Cikeusal. (Foto: ANTARA/Diskominfosatik)

”Satpol PP sesuai standar operasional atau SOP memberikan waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan yang dilakukan pada Kamis 11 Mei lalu, kemudian diberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran. Jadi sudah diberikan waktu selama 4 bulan lebih sebelum dilakukan pembongkaran,” katanya. 

”Mereka baik pemilik maupun pengelola masih tetap tidak mengindahkan, maka dari itu terpaksa kita menindaklanjuti mereka dengan sanksi terakhir yaitu pembongkaran,” katanya.

Ajat menyebut jika Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang juga sudah memberikan solusi kepada pemilik peternakan.

BACA JUGA:  Dinkes Serang: 6 Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Pelayanan Terbaik

Solusi pertama, peternakan tersebut dapat dijual atau dilelang kepada sesama pengusaha.

Solusi kedua, peternakan tersebut dapat dititipkan kepada rekanan pemilik peternakan.

BACA JUGA:  Bupati Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditangani Optimal

”Terutama mereka bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RTRW, tapi itu tidak mereka lakukan sampai saat ini. Terpaksa kita memberikan tindakan pembongkaran,” tegasnya.

Selain membongkar bangunan, Satpol PP juga membongkar saluran pakan ayam, saluran listrik, dan mencabut pompa air.

BACA JUGA:  6 Warga Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

”Ini pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya, kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk membongkarnya. Mudah-mudahan mereka dengan diberikan sanksi mau memindahkan ayamnya,” kata Ajat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya