Satpol PP Serang Bongkar Peternakan Ayam yang Langgar Perda

Satpol PP Serang Bongkar Peternakan Ayam yang Langgar Perda - GenPI.co BANTEN
Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kecamatan Cikeusal. (Foto: ANTARA/Diskominfosatik)

GenPI.co Banten - Peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Serang, Senin (12/6).

Pembongkaran tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 435/Kep.335-Huk.SatpolPP/2023.

BACA JUGA:  Dinkes Serang: 6 Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Pelayanan Terbaik

Keberadaan peternakan dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2011-2031.

Selain itu, peternakan tersebut juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:  Bupati Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditangani Optimal

”Pembongkaran sudah melalui tahapan yang cukup panjang, Satpol PP hanya sebatas eksekutor berawal dari surat dinas perizinan. Kesalahan fatalnya mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan RTRW,” kata Ajat.

Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan surat kepada pemilik peternakan terkait pembongkaran namun tidak digubris.

BACA JUGA:  6 Warga Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang juga memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan membongkar peternakan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya