Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 3 Kasus TPPO di Banten

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 3 Kasus TPPO di Banten - GenPI.co BANTEN
Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda Banten, Senin (12/6/2023). (Foto: ANTARA/Mulyana)

GenPI.co Banten - Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari hasil 3 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Banten dalam minggu ini.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolda Banten, Brigjen Pol. M. Sabilul Alif di Serang, Senin (12/6).

"Dari 7 tersangka ini ada dua diantaranya mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," kata Sabilul.

BACA JUGA:  Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Polisi Selidiki Asal Bahan Bakunya

Dari 3 kasus tersebut, sebanyak 11 pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO.

Para pelaku yang terlibat, mulai dari perekrut hingga orang yang mampu meloloskan dan memberangkatkan PMI dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

BACA JUGA:  Puluhan Polisi Bersertifikat Bakal Tilang Manual Pengendara di Kota Tangerang

"Tersangka BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja. Sedangkan, YK (39), KN (39) orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Serang

"Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan hari ini Jaksa akan mengirimkan surat P21. Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidang di Pengadilan," kata Sabilul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya