KPU Sebut 9.393 Pemilih di Tangerang Tak Memenuhi Syarat

KPU Sebut 9.393 Pemilih di Tangerang Tak Memenuhi Syarat - GenPI.co BANTEN
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. (Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co Banten - Sebanyak 9.393 data pemilih di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati di Tangerang, Senin (5/6).

"Saya cek dari berita acara, dari daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) ada pengurangan 9.393 data tidak memenuhi syarat," kata Ita.

BACA JUGA:  Awasi Pendaftaran Bacaleg, KPU Tangerang: Kami Tak Mau Kecolongan!

Data tersebut didominasi pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, dan lain-lain.

Saat ini, terdapat 2.366.655 data pemilih sementara dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan pihaknya.

BACA JUGA:  KPU: Belum Ada Bacaleg di Tangerang yang Daftar Pemilu 2024

Namun, data tersebut berubah menjadi 1.357.262 pemilih saat pihaknya melakukan kembali verifikasi.

"Awalnya ada 2.366.655 pemilih, sekarang menjadi 1.357.262 pemilih," ucapnya.

BACA JUGA:  KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024

Pihaknya juga sudah menyiapkan 718 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pasar Kemis yang menjadi wilayah terbanyak dalam data pemilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya