GenPI.co Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, belum menerima satupun partai politik yang mengajukan bakal calon anggota legislatif sebagai peserta Pemilu 2024 hingga hari ketiga.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin di Tangerang, Rabu (3/5).
"Belum ada satupun partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg sampai hari ketiga ini," katanya.
BACA JUGA: KPU Banten: 10 Bakal Calon Anggota DPD RI Belum Penuhi Syarat
Menurutnya, setiap partai politik masih menyiapkan bakal caleg untuk didaftarkan sehingga menyebabkan pendaftaran bakal caleg menjadi sepi.
"Karena tahapan pendaftaran ini diajukan oleh masing-masing partai politik, bukan oleh perorangan, jadi kemungkinan partai masih menyiapkan syarat pendaftaran itu," tuturnya.
BACA JUGA: Hadapi Pemilu 2024, KPU Banten Siapkan 775 Anggota PPK
Sejauh ini, KPU Kabupaten Tangerang telah mengumumkan tahapan pendaftaran bakal caleg melalui akun resminya.
Pengumuman itu sesuai instruksi KPU RI tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024.
BACA JUGA: KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024
Jadwal penerimaan pengajuan bakal caleg sendiri dimulai 1-14 Mei 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News