Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita visa kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio T 1841 GU warna putih beserta kunci kontak dan STNK atas nama Iin Marlimah, 1 unit ponsel Realme, dan 1 paspor bernomor C7180278 atas nama Rohayati.
"Ibu dengan 2 anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yudha. (Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News