GenPI.co Banten - Polisi menangkap 6 tersangka kasus pencurian roda dua di Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria di Serang, Selasa (30/5).
Ke-6 tersangka tersebut berinisial MG, US, ZA, ER, dan MU serta DA (DPO).
BACA JUGA: Bupati Serang Beber Harapannya untuk Calon Jemaah Haji
Pengungkapan tersebut berawal dari pencurian berupa 1 unit Honda Beat CBS warna hitam bernomor polisi A 2605 IC di Kampung Seba, Cikeusal, Serang, Rabu (8/5) pukul 21.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka MG alias Marina dan US alias Uci merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
BACA JUGA: Pemkab Serang dan Telkom Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Ekonomi Desa
"Kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada ER sebesar Rp 3 juta, kemudian ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp 3,4 juta,” ujarnya.
Setelah itu, DA menjual motor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp 5,7 juta.
BACA JUGA: OPD dan Kecamatan di Serang Bakal Dapat Penghargaan Atas Capaian SAKIP
Yudha mengungkapkan jika tersangka ER dan MU berperan sebagai penadah motor curian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News