Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Serang

Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Serang - GenPI.co BANTEN
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria. (Foto: Antara/Weli)

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 unit motor yang diduga hasil curian.

Selain itu, polisi juga menyita 1 kunci letter T, 2 mata kunci, dan 1 unit motor Honda Beat warna biru doff milik tersangka.

BACA JUGA:  Bupati Serang Beber Harapannya untuk Calon Jemaah Haji

Kemudian, selembar STNK, selembar surat keterangan leasing, 1 kunci kontak asli, dan 1 unit motor Honda Beat CBS warna hitam bernomor polisi A 2605 IC.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (Antara)

BACA JUGA:  Pemkab Serang dan Telkom Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Ekonomi Desa

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya