Ganggu Ketertiban Umum, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soetta

Ganggu Ketertiban Umum, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soetta - GenPI.co BANTEN
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim didampingi Kepala Imigrasi Bandara Soetta Muhammad Tito. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto.

"Hasil pemeriksaan sementara diketahui lima orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

"Selanjutnya, terdapat dua orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku sesuai Pasal 78 ayat 3. Dua WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1," tambahnya.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi: Jumlah Pembuatan Paspor di Serang Alami Penurunan

Selain itu, pihaknya menemukan 4 WN Nigeria dan 1 WN Ghana diduga melanggar Pasal 123 huruf a.

Mereka memiliki paspor dan izin tinggal sebagai investor namun diduga memiliki perusahaan fiktif.

BACA JUGA:  Gunakan Teknologi, Imigrasi Soetta Tolak Ribuan Orang Datang ke Indonesia

Sedangkan, 3 WN Nigeria diduga melanggar Pasal 122 huruf a karena keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

"Dan penyidik Imigrasi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi, namun fakta di lapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada," jelasnya.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi: Putri Candrawathi Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Dalam operasi tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 31 unit ponsel dan 15 unit laptop milik 17 WNA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya