Hak Jawab PT EMJI Indonesia Prima Perihal Berita Tersangka Penggelapan Pajak

Hak Jawab PT EMJI Indonesia Prima Perihal Berita Tersangka Penggelapan Pajak - GenPI.co BANTEN
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, akan memeriksa seorang pengemplang pajak sebesar Rp 1,7 miliar berinisial SHK. Foto: Antara/Fadzar Ilham

GenPI.co Banten - PT EMJI Indonesia Prima memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berita berjudul Kejari Tangsel Bakal Periksa Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar yang dimuat di GenPI.co Banten pada 6 Februari 2023.

Perusahaan melalui kuasa hukumnya, Yopi Pebri, menyebut berita itu mencemarkan nama baik kliennya.

Dalam berita itu disebutkan bahwa SHK adalah direktur PT EMJI Indonesia Prima. Setelah ditelusuri, SHK bukanlah direktur PT EMJI Indonesia Prima dan tidak pernah bekerja di perusahaan itu.

BACA JUGA:  Banyak yang Menunggak Pajak, Kendaraan Dinas di Tangerang Didata Ulang

Berikut ini klarifikasi dan hak jawab PT EMJI Indonesia Prima:

1. PT EMJI Prima suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan Akta Nomor: 1 Tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Marsudi, SH. dengan surat keterangan terdaftar dan kantor wilayah DJP Jakarta Selatan dengan nomor: PEM-01006/WPJ 04/KP.1203/2012 tanggal 15 Mei 2012 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 67190 Jasa Penunjang Keuangan Lainya.

BACA JUGA:  Duh! 400 Kendaraan Dinas di Tangerang Belum Bayar Pajak Hingga 2 Tahun

2. Isi berita/narasi/postingan dalam pemberitaan oleh media-media online tersebut dengan menyebut nama tersangka bos advertising pengemplang pajak dengan inisial SHK adalah merupakan Direktur PT EMJl Indonesia Prima adalah hoaks. “Tidak benar" dan "tidak sesuai fakta"

3. Bahwa dalam pemberitaan oleh media-media online tersebut atas nama tersangka dengan inisial SHK yang setelah kami telusuri perkaranya telah dilimpahkan di Pengadilan Negen Tangerang dengan Perkara Nomor: 167/Pid.Sus/2023/PN Tng. bahwa media-media tersebut telah salah menyampaikan data nama perusahaan milik Tersangka tersebut, bahwa Tersangka dengan inisial SHK atau atas nama Syamsul Huda Kusuma bukanlah Direktur dari PT EMJI Indonesia Prima dan tidak pernah bekerja di perusahaan kami dan bahkan tidak pernah kami kenal.

4. Bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut telah kami layangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers tertanggal 27 Februari 2023, kami tidak langsung melakukan upaya hukum PIDANA karena kami masih ingin mendukung PERS yang berkualitas dan tidak serampangan dalam memberitakan suatu berita. PERS itu ibarat pisau bermata dua, jika suatu kebenaran yang diberitakan maka itu adalah suatu cahaya yang mencerahkan dan mencerdaskan bangsa, namun sebaliknya jika suatu benita yang disebar luaskan baik sebagian atau keseluruhannya adalah “TIDAK BENAR” dan “TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA" maka pemberitaan tersebut dapat memberikan dampak negatif, pembodohan, penyesatan informasi, fitnah, pencemaran nama baik bahkan membunuh karakter. benarlah apa yang dikatakan bahwa Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya