
"Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan overload," ujarnya.
Petugas yang sedang mengatur, melakukan penjagaan, dan patroli dapat melaksanakan tilang manulai jika mendapati pelanggaran kasat mata.
"Intinya tidak ada sistem operasi dalam melakukan tilang manual kali ini, sifatnya menemukan di lapangan saja atau insidental," kata dia.
BACA JUGA: Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan
"Jadi, tilang manual akan diberlakukan pada posisi yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE," sambungnya.
Karena itu, pengguna jalan diimbau untuk menaati peraturan lalu lintas serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten
"Harapan kami agar masyarakat taat serta patuh terhadap ketentuan yang ada tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Jadilah pengendara yang disiplin taat aturan," ungkap dia. (mcr34/jpnn)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News