
Mereka berangkat menuju Kamboja dengan melakukan transit terlebih dahulu ke Malaysia.
“Tim penyidik pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia untuk mencegah keberangkatan 8 PMI non-prosedural," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjalankan TPPO selama setahun.
BACA JUGA: TKI Asal Tangerang Tewas Dianiaya Majikannya di Arab Saudi
Dirinya mengaku telah berhasil memberangkatkan 40 PMI ilegal ke luar negeri.
"Pengakuan pelaku sudah 40 korban PMI non-prosedural diberangkatkan, namun 8 orang diantaranya berhasil kami gagalkan saat hendak melakukan menuju Kamboja," tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Penyalur Puluhan Calon TKI Ilegal dari Bandara Soetta
Diketahui jika pelaku menjalankan aksinya tersebut tidak seorang diri.
Menurutnya, ada pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan korban menjadi pekerja di perusahaan judi online.
BACA JUGA: Jadi Penyalur TKI Ilegal, Mak-mak di Serang Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News