
GenPI.co Banten - Polisi menangkap 2 penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal di Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza di Serang, Jumat (25/11).
Kedua tersangka tersebut merupakan perempuan berinisial FT (48) dan HA (47).
BACA JUGA: Bejat! Pria di Kota Serang Cabuli Anak Tirinya Hingga Menangis Kesakitan
Personel Unit PPA mengamankan keduanya rumah masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jumat.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat, dan lembar lampiran visa.
BACA JUGA: Cabuli 10 Anak, Tukang Cukur di Serang Diarak Warga ke Kantor Polisi
Pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat untuk mengungkapkan pengiriman TKI ilegal tersebut.
"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Dedi Mirza.
BACA JUGA: Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Serang Tewas Mengenaskan
Kemudian polisi menggiring para tersangka ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News