
Selain itu, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif terhadap aktivis serikat pekerja atau buruh di Tangerang.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengkritisi UU Kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
"Dimana dalam UU Kesehatan itu masih banyak terdapat hak yang sangat baik untuk masyarakat, dimana masyarakat yang mau berobat saja susah, masih rumit, aturannya berbelit-belit. Sehingga pada akhirnya mati di tengah jalan," jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Gelar Lomba Adzan Antar-Buruh, Hadiahnya Wow!
Pihaknya juga akan kembali mendesak pemerintah untuk membuat UU perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.
"Karena pekerja rumah tangga ini banyak yang tersebar di seluruh daerah bahkan ada di luar negeri. Namun, kita tidak punya UU untuk memayungi pekerja rumah tangga itu," ungkapnya. (Antara)
BACA JUGA: Gruduk Kantor Gubernur Banten, Ribuan Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News