
GenPI.co Banten - Kendaraan barang roda empat dan enam (bertonase berat) yang akan melintasi jalur arteri wilayah Banten mulai dibatasi pada 17 April 2023.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo Taruno di Tangerang, Jumat (15/4).
"Untuk roda empat dan roda enam itu ada pembatasan. Truk ada pembatasan. Sesuai dengan SKB menteri pada tanggal 17 April itu pukul 16.00 truk menggunakan jalur tol," kata AKBP Kukuh.
BACA JUGA: Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan
Kendaraan yang akan dibatasi jam operasionalnya meliputi kendaraan barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Kalau ada yang menggunakan jalur arteri, langsung kami masukkan ke kantong parkir," katanya.
BACA JUGA: Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten
Menurutnya, jalur arteri tersebut dikhususkan untuk pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua yang menuju Pelabuhan Ciwandan.
"Semua akan disiapkan, jadi memang semua kapolres sudah satu pandangan dengan Kapolda karena ini operasi kemanusiaan. Kami buat para pemudik ini senyaman dan seaman mungkin sampai tiba di tempat tujuan," ujarnya.
BACA JUGA: Wakapolda Banten: Pelaksanaan Ibadah Imlek Aman dan Kondusif
Pihaknya juga akan menerjunkan ratusan personel di sepanjang jalur arteri untuk menjaga kenyamanan dan kenyamanan masa mudik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News