Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Kota Serang

Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Kota Serang - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Pelecehan seksual. (Foto: ANTARA)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya