Janjikan Menang Proyek Asrama Haji Tangerang, AL Tipu Korbannya Rp 100 Juta

Janjikan Menang Proyek Asrama Haji Tangerang, AL Tipu Korbannya Rp 100 Juta - GenPI.co BANTEN
Jajaran Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers kasus penipuan dan atau penggelapan dengan pelaku berinisial AL (41). (Foto: Humas Polresta Serang Kota)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang terduga penipu, warga Kampung Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri di Serang, Kamis (22/2).

Pria berinisial AL (41) itu diduga menipu seorang pengusaha asal Jakarta hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Diterjang Angin Puting Beliung, 69 Rumah Warga Tangerang Rusak

Hal itu demi memenangkan proyek pembangunan asrama haji di Tangerang.

Aksi penipuan yang dilakukan AL itu terjadi pada Jumat, 24 Juni 2022.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penganiaya Lansia Hingga Kritis di Kota Tangerang

"AL menipu korbannya dengan cara menawarkan lelang proyek pembangunan asrama haji di Tangerang dengan sumber APBN Kemenag RI 2022 bernilai Rp 33 miliar," ucap Iwan.

Pelaku disebut menjanjikan korban dapat memenangkan proyek tersebut.

BACA JUGA:  DPKP: 30 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Terpapar LSD

Dengan syarat, korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu pada pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya