Janjikan Menang Proyek Asrama Haji Tangerang, AL Tipu Korbannya Rp 100 Juta

Janjikan Menang Proyek Asrama Haji Tangerang, AL Tipu Korbannya Rp 100 Juta - GenPI.co BANTEN
Jajaran Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers kasus penipuan dan atau penggelapan dengan pelaku berinisial AL (41). (Foto: Humas Polresta Serang Kota)

"Korban percaya dengan ucapan AL kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Hal itu bertujuan agar perusahaan korban menjadi pemenang proyek," kata dia.

Namun, kebohongan pelaku terkuak karena diketahui jika perusahaan yang memenangkan lelang tersebut milik orang lain.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," jelas dia.

BACA JUGA:  Diterjang Angin Puting Beliung, 69 Rumah Warga Tangerang Rusak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan.

"AL diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," jelas AKP Iwan. (mcr34/jpnn)

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penganiaya Lansia Hingga Kritis di Kota Tangerang

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya