
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Para pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 15 miliar. (Antara)
BACA JUGA: Operasi Keselamatan Jaya 2023: Polres Bandara Soetta Tak Tilang Pengendara
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News