Polisi Tangkap 3 Penyalur Puluhan Calon TKI Ilegal dari Bandara Soetta

Polisi Tangkap 3 Penyalur Puluhan Calon TKI Ilegal dari Bandara Soetta - GenPI.co BANTEN
Polisi berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap puluhan calon TKI di Bandara Internasional Soetta, Tangerang. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Para pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 15 miliar. (Antara)

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Jaya 2023: Polres Bandara Soetta Tak Tilang Pengendara

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya