BNNP Banten Musnahkah 2,2 Kg Sabu Hasil Penyelundupan

BNNP Banten Musnahkah 2,2 Kg Sabu Hasil Penyelundupan - GenPI.co BANTEN
Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung saat melakukan pemusnahan narkotika di halaman kantor BNN Banten, Kota Serang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sebanyak 2,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan antarprovinsi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Sejumlah barang bukti tersebut dilakukan uji sampel oleh petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Banten di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang.

Kepala BNNP Banten Brigadir Jenderal Polisi Hendry Marpaung mengungkapkan, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara direbus dalam panci.

BACA JUGA:  Bawa 2 Kg Sabu-sabu, BNNP Banten Ringkus Pria Asal Aceh

Pada pengungkapan kasus penyelundupan itu, petugas BNNP Banten mengamankan satu orang tersangka berinisial S (57) warga Aceh.

“Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan bekerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten hingga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu oleh tersangka S pada 14 Agustus 2022,” katanya.

BACA JUGA:  2 Hakim Terlibat Narkoba, KY Percayakan Proses Hukum ke BNNP

Tersangka yang diduga menjadi kurir tersebut diketahui membawa dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik teh melalui bus jurusan Palembang-Jawa Barat.

“Diketahui warga Aceh ini membawa dua bungkus narkotika dalam plastik teh warna hijau merek GUANYINWANG,” ujarnya.

BACA JUGA:  Parah! 2 Hakim dan 1 ASN Tukang Nyabu Diciduk BNNP Banten

Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya