
GenPI.co Banten - Usai penangkapan dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Komisi Yudisial (KY) RI mulai berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis menuturkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BNN, karena dua orang hakim tersebut dalam penanganan BNN.
Menurut Miko, pihaknya mempercayakan proses hukum pada dua orang hakim tersebut secara transparan, akuntabel dan bebas intervensi.
BACA JUGA: 2 Hakim Ditangkap, Anggota DPRD Beber Kekecewaan Warga Soal PN
“Namun, yang jelas Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (24/5).
Dia berharap, ke depan tidak akan ada peristiwa serupa karena pihaknya akan memperkuat pengawasan kepada semua hakim oleh KY dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Hakim Terlibat Narkoba, Pengurus MUI Lebak: Mudah Menerima Suap
Sebelumnya, BNNP Banten menyebutkan, dua orang hakim yang kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba adalah YR (39) dan DA (39) dan saat ini berstatus tersangka.
“Penetapan tersangka dua hakim dan juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu, semuanya aparatur sipil negara,” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung. (ant)
BACA JUGA: Ditangkap di Ruang Kerja, 2 Hakim Tukang Nyabu Tak Berkutik
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News