Kejaksaan Tinggi Banten Tangani 33 Kasus Korupsi Selama 2022

Kejaksaan Tinggi Banten Tangani 33 Kasus Korupsi Selama 2022 - GenPI.co BANTEN
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Antara/Mulyana)

GenPI.co Banten - Sebanyak 33 kasus perkara tindak pidana korupsi terjadi di Banten selama 2022.

Dari jumlah kasus tersebut, potensi nilai kerugian negara mencapai Rp 230,3 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (22/12).

BACA JUGA:  Kejati Banten Penjarakan 2 Tersangka Korupsi, Nilainya Rp 65 M

Dari 33 kasus, di antaranya terdapat 25 kasus tindak pidana korupsi dan 8 kasus kepabeanan/cukai.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut meliputi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) TA 2018 (Rp 8,9 miliar), Bank BJB Syariah Cabang Tangerang 2013 dan 2016 (Rp 10,9 miliar), PT Indopelita Aircraft (PT. IAS) 2021 (Rp 8,1 miliar).

BACA JUGA:  20 Perusahaan Penunggak Pajak, Hanya 13 Penuhi Panggilan Kejati

Kemudian Samsat Kelapa Dua 2021 dan 2022 (Rp 10,8 miliar), PT Pegadaian 2021 (Rp 2,6 miliar), Perum Bulog 2016 (Rp 2,1 miliar), serta Bank Banten 2017 dengan nominal (Rp 186.5 miliar).

Kejati Banten juga mendapat pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata senilai Rp 37,6 miliar.

BACA JUGA:  Kampung RJ Hadir di Tangsel, Ini Harapan Kejati Banten

Selain itu, Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Banten juga berhasil melakukan penyitaan senilai Rp 49,4 miliar dan 1.400 dolar AS, 25 bidang tanah dan bangunan serta 4 unit kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya