20 Perusahaan Penunggak Pajak, Hanya 13 Penuhi Panggilan Kejati

20 Perusahaan Penunggak Pajak, Hanya 13 Penuhi Panggilan Kejati - GenPI.co BANTEN
Kejati Banten mendapat kewenangan dari Bapenda memanggil pimpinan 20 perusahaan penunggak pajak kendaraan. Foto: Kejati Banten

GenPI.co Banten - Kejati Banten mendapat kewenangan dari Bapenda memanggil pimpinan 20 perusahaan penunggak pajak kendaraan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, 20 perusahaan penunggak pajak tersebut, hanya 13 pimpinan perusahaan yang memenuhi panggilan.

“Sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan,” tambahnya, dikutip dari Antara, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Berikut Nama 20 Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Banten

Adapun perusahaan yang punya itikad baik mendatangi Kejati Banten yaitu: PT Bendi Nasha Niaga Industri, PT Anugrah Hajar Aswad, PT Sinar Bhakti Perkasa, PT Teknotama Lingkungan Internusa.

Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya, PT Mitra Bangun Cemerlang.

BACA JUGA:  Tak Perlu Antre di Kantor Pajak, Diskominfo Siapkan Aplikasi

Selain itu, PT Angelita Trans Nusantara, PT Auto Bagus Utama, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama.

“Mereka menandatangani Surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan Pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penggelapan Pajak, Pengamat Minta Kepala Bapenda Diperiksa Kejari

Sedangkan perusahaan yang belum mendatangi panggilan Kejati yaitu PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudera, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Varia Indotama Perkasa, dan PT Dipo Star Finance.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya