Kampung RJ Hadir di Tangsel, Ini Harapan Kejati Banten

Kampung RJ Hadir di Tangsel, Ini Harapan Kejati Banten - GenPI.co BANTEN
Peresmian Kampung Restorative Justice di Kota Tangerang Selatan oleh Keati Banten. Foto: Humas Pemkot Tangsel

GenPI.co Banten - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menggelar program Kampung Restorative Justice (RJ) di Seluruh Kabupaten-Kota di Provinsi Banten.

Kali ini pembentukan Kampung RJ diselenggarakan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (16/3).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tujuan dari pendirian Kampung RJ adalah agar masalah hukum tidak langsung ke pengadilan, tapi diselesaikan secara musyawarah.

BACA JUGA:  Begini Tuntutan 8 Korban Penipuan Perdagangan Emas di Tangsel

Usai meresmikan Kampung RJ, Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie mengapresiasi pendidiran kampung RJ di Indonesia.

Menurut Benyamin, pembentukan kampung RJ akan memberi edukasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  43 Lulusan PKN STAN Dilantik, Walkot Tangsel Beri Nasihat Penting

"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat, melalui kampung ini,” ujar Benyamin, dikutip dari laman resminya, Kamis (17/3).

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Kampung Restorative Justice (RJ) ini merupakan program Jaksa Agung.

BACA JUGA:  Begini Pesan Walkot Tangsel di Musrenbang Kecamatan Ciputat

Menurutnya, masyarakat harus diberi wawasan perihal hukum, sehingga mereka tidak perlu terburu melaporkan segala pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya