Kejati Banten Penjarakan 2 Tersangka Korupsi, Nilainya Rp 65 M

Kejati Banten Penjarakan 2 Tersangka Korupsi, Nilainya Rp 65 M - GenPI.co BANTEN
Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten akhirnya menjebloskan dua tersangka korupsi ke penjara. Foto: Kejati Banten

GenPI.co Banten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjebloskan mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten berinisial SDJ ke rumah tahanan.

Kejati Banten juga memasukkan Direktur Utama PT HNM berinisial RS ke rutan.

SDJ dan RS adalah tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).

BACA JUGA:  Satu Tersangka Dugaan Korupsi Peleburan Baja Jadi Tahanan Kota

Fasilitas kredit itu dilakukan Bank Banten dan PT HNM. Angkanya mencapai Rp 65 miliar.

SDJ ditahan di Rutan Kelas II Serang. Sementara itu, RS ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

BACA JUGA:  Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan SDJ dan RS ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dimulai 4 Agustus sampai 23 Agustus 2022," kata Ivan, Jumat (5/8).

BACA JUGA:  119 Kepala Sekolah di Tangsel Dilantik, Pemkot Tegas soal Korupsi

Ivan menjelaskan pihaknya berpegang pada Pasal 21 Ayat 1 KUHP saat menahan SDJ dan RS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya