GenPI.co Banten - Bupati Lebak, Banten, Iti Octavia Jayabaya dikabarkan melarang umat Kristiani di Kecamatan Maja menggelar ibadah Natal.
Namun, hal tersebut ia bantah tegas dengan menyebut tidak pernah melarang orang untuk beribadah.
"Saya sudah jelaskan berkali-kali tidak pernah melarang orang untuk beribadah," ucap Iti, Sabtu (17/12).
BACA JUGA: Jumlah Kasus DBD di Lebak Meningkat, Dinkes Beber Penyebabnya
Ia menegaskan jika pelaksanaan ibadah Natal dilaksanakan di tempat yang sesuai dengan perizinan atau peruntukannya.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
BACA JUGA: Korupsi Dana Bansos, Eks Kabid Dinsos Lebak Ditangkap Polisi
Hal itu diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PMB) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
PMB tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
BACA JUGA: Guru Honorer SD dan SMP di Lebak Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan
"Jadi, rapat pertama FKUB menyampaikan keresahan warga ada yang melaksanakan ibadah di rumah-rumah dan ruko di Kecamatan Maja," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bupati Lebak Bantah Larang Umat Kristen Melaksanakan Ibadah Natal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News