Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu-sabu di Dalam Lapas Cilegon

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu-sabu di Dalam Lapas Cilegon - GenPI.co BANTEN
Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas Kelas II A Cilegon, Provinsi Banten. (Foto: ANTARA/HO-Polres Cilegon)

Dari hasil interogasi, EA mengaku membawa paket sabu-sabu yang disimpan di dalam anusnya.

Kemudian petugas mendapati 1 paket yang diberi lakban warna hitam berbentuk bulat.

Di dalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Gagal Lompat ke Truk Jungkit, Pemuda di Cilegon Tewas Terlindas

“Setelah ditindaklanjuti barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone," jelas Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Hantam Belakang Truk Tronton, Pengendara Motor Tewas di Cilegon

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimum 20 tahun,” tutupnya. (Antara)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya