
"Ada beberapa (menunggak) tapi sudah selesai, kita perintahkan untuk dilakukan rekon dengan semua OPD agar data fixed bisa kita dapatkan," katanya.
Menurutnya, akan ada pemblokiran jika kendaraan dinas tersebut belum membayar pajak hingga waktu yang ditetapkan.
"Kalau kita sudah konfirmasi ke Samsat otomatis kita akan dapat form pemblokiran, sudah langsung mengurangi tagihan untuk selanjutnya tidak keluar lagi," tuturnya.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Tangkap Warga Riau Pemeras Korban Hingga Rp 16 Juta
Padahal, selama ini pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran khusus pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemeliharaan kendaraan tersebut.
"Kita selalu memberi alokasi kendaraan yang digunakan untuk dianggarkan PKB, Selalu kita berikan dalam anggaran pemeliharaan kendaraan," tambahnya. (Antara)
BACA JUGA: Duh! 400 Kendaraan Dinas di Tangerang Belum Bayar Pajak Hingga 2 Tahun
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News