"Kemudian satu unit kapal motor, dua pemberat berukuran lima kilogram, dan satu selang kompresor dengan panjang 50 meter," jelas dia.
Zul menegaskan jika memancing menggunakan bom berpotensi dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, bahkan biota laut.
"Dengan 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekitar 50 meter persegi terumbu karang," kata dia.
BACA JUGA: Ikut Ibunya Dipenjara di Pandeglang, Bayi 7 Bulan Kondisinya Miris
Penangkapan para tersangka disebut ekosistem bawah laut.
"Kerusakan bawah laut akan terjadi apabila barang bukti yang kami sita digunakan mencari ikan. Butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk mengembalikan seperti semula," tuturnya.
BACA JUGA: Bejat! AM Cabuli Gadis 14 Tahun di Pandeglang Hingga Alami Pendarahan
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat No. 12/1951, kemudian UU No. 1/2014 tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 huruf a UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
"Selanjutnya Pasal 33 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," jelas AKP Zul Ahmadi. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Begini Kondisi Bayi Perempuan yang Ditemukan Warga Pandeglang
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News