Jika terbukti menggunakan sabu-sabu, AG terancam diberikan sanksi tegas.
"Kami akan menerapkan sanksi kepada AG berupa kode etik profesi Polri serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja di Lebak
"Penegakan hukum juga akan dilakukan buat CY (bila terbukti, red)," tuturnya.
Shinto menegaskan jika pihaknya tak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
BACA JUGA: Polres Lebak Ringkus 2 Pemuda Pemilik Narkoba Jenis Sabu
Apalagi, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memberikan atensi terhadap perang melawan narkoba.
"Bagi personel yang ketahuan melanggar akan menerima hukuman berlapis. Jadi, tidak hanya sanksi internal yang diberikan, hukuman pidana pun akan diterapkan," kata dia. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum Polisi Tertangkap Basah Berduaan dengan Wanita di Indekos, Hmm
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News