UMP Banten Hanya Naik 6,4 Persen, Pekerja Kecewa Berat

UMP Banten Hanya Naik 6,4 Persen, Pekerja Kecewa Berat - GenPI.co BANTEN
Para pekerja kecewa berat karena Upah Minimum Provinsi Banten hanya naik 6,4 persen. (Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar/foc/aa)

Rapat tersebut melibatkan organisasi pekerja, pemerintah, dan asosiasi pengusaha tingkat Provinsi Banten yang bakal digelar 2 Desember 2022. 

“Pernyataan sikap kita intinya kita menginginkan kenaikan 13 persen untuk UMK di Banten,” kata Afif.

Menurutnya, usulan kenaikan 13 persen merujuk pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan para buruh di Banten.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Beri Saran untuk Gubernur Banten Soal Kenaikan UMP

“Itu sebagai dampak kenaikan BBM dan harga-harga kebutuhan pokok yang terkerek naik karenanya,” kata Afif.

"Jadi yang kita tekankan dalam membangun optimisme kenaikan 13 persen itu adalah good will dari pemerintah (daerah),” tutupnya. (Antara)

BACA JUGA:  Usulan Kenaikan UMP Banten, Kadisnakertrans: Maksimal 7,48 persen

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya