8 Tersangka Curanmor di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

8 Tersangka Curanmor di Kota Tangerang Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap 8 tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 8 tersangka dalam kasus pencurian bermotor (curanmor) di Kota Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini di Tangerang, Senin (28/11).

"Saat ini kami berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka, 2 di antaranya merupakan residivis dan 4 orang lagi merupakan sebagai penadah," kata Zamrul.

BACA JUGA:  Sosok Mayat di Danau Puspemkab Bikin Warga Tangerang Geger

Zamrul menyebut, 8 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka berinisial R, J, H, dan R berperan sebagai pelaku curanmor.

BACA JUGA:  Tim BPBD Kota Tangerang dan Duit Rp 200 Juta Dikirim ke Cianjur

Sedangkan DM, A, D, dan W merupakan penadah motor curian.

"Untuk 2 tersangka yaitu J dan H ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah ditangkap oleh satuan Ranmor kita," katanya.

BACA JUGA:  Gerebek Rumah di Tangerang, Polisi Temukan Praktik Pengoplosan LPG

Para tersangka di lokasi yang berbeda-beda, 2 di Kecamatan Cikupa, 1 di Tigaraksa dan Jayanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya