
GenPI.co Banten - Polisi menangkap 8 tersangka dalam kasus pencurian bermotor (curanmor) di Kota Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini di Tangerang, Senin (28/11).
"Saat ini kami berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka, 2 di antaranya merupakan residivis dan 4 orang lagi merupakan sebagai penadah," kata Zamrul.
BACA JUGA: Sosok Mayat di Danau Puspemkab Bikin Warga Tangerang Geger
Zamrul menyebut, 8 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
Tersangka berinisial R, J, H, dan R berperan sebagai pelaku curanmor.
BACA JUGA: Tim BPBD Kota Tangerang dan Duit Rp 200 Juta Dikirim ke Cianjur
Sedangkan DM, A, D, dan W merupakan penadah motor curian.
"Untuk 2 tersangka yaitu J dan H ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah ditangkap oleh satuan Ranmor kita," katanya.
BACA JUGA: Gerebek Rumah di Tangerang, Polisi Temukan Praktik Pengoplosan LPG
Para tersangka di lokasi yang berbeda-beda, 2 di Kecamatan Cikupa, 1 di Tigaraksa dan Jayanti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News