8 Tersangka Curanmor di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

8 Tersangka Curanmor di Kota Tangerang Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap 8 tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada 4 tersangka lagi kita sudah tetapkan sebagai DPO yaitu berinisial A, M, A dan B. Mereka terdiri dari pelaku dan penadah," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor, 1 STNK, 1 BPKB, 1 kunci letter T, 1 kunci letter L, dan 6 anak mata kunci letter T.

BACA JUGA:  Sosok Mayat di Danau Puspemkab Bikin Warga Tangerang Geger

Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Antara)

BACA JUGA:  Tim BPBD Kota Tangerang dan Duit Rp 200 Juta Dikirim ke Cianjur

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya