
Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada 4 tersangka lagi kita sudah tetapkan sebagai DPO yaitu berinisial A, M, A dan B. Mereka terdiri dari pelaku dan penadah," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor, 1 STNK, 1 BPKB, 1 kunci letter T, 1 kunci letter L, dan 6 anak mata kunci letter T.
BACA JUGA: Sosok Mayat di Danau Puspemkab Bikin Warga Tangerang Geger
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan untuk para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Tim BPBD Kota Tangerang dan Duit Rp 200 Juta Dikirim ke Cianjur
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News