Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo, Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukum paling lama 15 tahun penjara," ungkap dia. (mcr34/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemuda di Pandeglang Cabuli Anak Gadis, Korban Mengalami Pendarahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News