Bejat! AM Cabuli Gadis 14 Tahun di Pandeglang Hingga Alami Pendarahan

Bejat! AM Cabuli Gadis 14 Tahun di Pandeglang Hingga Alami Pendarahan - GenPI.co BANTEN
AM mencabuli gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, hingga mengalami pendarahan. (Foto: Humas Polres Pandeglang)

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo, Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukum paling lama 15 tahun penjara," ungkap dia. (mcr34/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemuda di Pandeglang Cabuli Anak Gadis, Korban Mengalami Pendarahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya