Meski demikian, RA tetap memilih masuk ke kamar korban.
Apalagi, pintu kamar M tak terkunci sehingga membuat RA bisa melakukan aksi bejatnya kembali.
Wiwin menyebut pihaknya sudah memiliki bukti dari aksi bejat yang dilakukan RA terhadap M.
BACA JUGA: Makin Meningkat, Jumlah KDRT di Lebak Capai 120 Kasus
Mulai dari hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka hingga pakaian korban serta tersangka.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah Kerugian Akibat Bencana Alam di Lebak
Atas perbuatannya, RA pun terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News