
GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten.
Ini karena oknum PNS tersebut mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016.
Hal itu disampaikan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Minggu (23/10).
BACA JUGA: Makin Meningkat, Jumlah KDRT di Lebak Capai 120 Kasus
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," ujar Wiwin.
Wiwin mengatakan, RA sudah mencabuli anak kandungnya sejak M berusia 16 tahun.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah Kerugian Akibat Bencana Alam di Lebak
Kejadian bermula pada 2016, saat M akan pergi ke salah satu pondok pesantren di Jawa Tengah bersama RA menggunakan bus.
Ketika di perjalanan, M tertidur dengan posisi kepala bersandar ke bahu RA.
BACA JUGA: Kasus Anak Stunting di Lebak Turun, Sebegini Jumlahnya
Kemudian, RA merangkul M dengan menggunakan tangan kanannya sambil meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News